DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2025

    DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2025
    DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2025

    Bukittinggi-DPRD bersama Pemko  Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna dengan 2 agenda dengan menyetujui Perda APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota persetujuan bersama itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (29/11) malam.

    Dalam rapat paripurna itu, DPRD bersama Pemerintah kota Bukittinggi juga menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.

    Ketua DPRD kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dan penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Bukittinggi Tahun 2025 bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah. 
    Hasil pembahasan Propemperda Tahun 2025 tersebut telah dilaporkan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 26 November 2024 dan akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam rapat paripurna ini.

    "Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen yang dibutuhkan sebagai pedoman dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah ketepatan waktu pelaksanaan yang dilakukan melalui penjadwalan yang disusun dalam bentuk Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan berisikan aktivitas Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi serta kewenangan masing - masing lembaga Pemerintahan Daerah, " ujar Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi.

    Dipaparkannya, kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada Tahun 2025. Laporan hasil pembahasannya telah disampaikan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal pada tanggal 26 November 2024 dan hari ini akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.

    "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Rangkaian proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, " ulasnya.

    Kemudian, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober yang lalu. Selanjutnya juga telah dilakukan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota terhadap raperda tersebut pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024.

    "Pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukittinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024. Dalam rapat paripurna hari ini Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama, " ungkap Syaiful Efendi.

    Hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Penanaman Modal dan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut telah dilaporkan oleh Bapemperda dalam Rapat Gabungan dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal Komisi pada tanggal 26 November 2024.

    Juru bicara Badang Anggaran DPRD Bukittinggi, memaparkan, postur APBD 2025 setelah pembahasan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 650.337.158.140, -. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154.733.530.399, -. Belanja Daerah sebesar Rp 657.576.997.792, -. Pembiayaan netto sebesar Rp 7.239.839.652, -.

    Adapun landasan hukum Penyusunan Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

    2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang;

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

    5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

    7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    8. Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    belanja daerah dan rancangan anggaran pembiayaan daerah, beserta pembahasan alokasi anggaran program dan kegiatan SKPD.


    Pendapat Akhir Fraksi Nasdem kota Bukittinggi 

    Dalam rangka mencapai Visi Kota sesuai dengan tema pembangunan tahun 2025 dan selaras dengan prioritas pusat dan provinsi maka beberapa prioritas pembangunan yang kita usulkan diantaranya pengembangan pariwisata terintegrasi, penataan infrastruktur kota, dan pengembangan sarana-
    prasarana pusat ekonomi masyarakat.

    Untuk Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman 
    Modal, Peran dari Penanaman Modal harus dimaksimalkan di Kota Bukittinggi. Adanya Penanaman Modal akan meningkatkan kesejahteraan dan Perekonomian Daerah. Kebijakan Penanaman Daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan 
    meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistim perekonomian daerah yang berdaya saing.

    Penanaman Modal harus di fasilitasi dengan regulasi yang mudah lebih di kenal dengan Easy of doing business yang memberikan perlindungan dan kapasitas hukum bagi para Investor untuk menanamkan modal di kota Bukittinggi.

    Fraksi NasDem Dapat Menerima :
    1. Rancangan Perda APBD 2025 menjadi Perda APBD 2025 Kota Bukittinggi
    2. Rancangan Perda Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak, menjadi Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    3. Rancangan Perda Penanaman Modal menjadi Perda Penanaman Modal dan di masukkan dalam lembaran negara. 

    Pendapat Akhir Fraksi Karya Kebangsaan 

    Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, maka akan memberikan dampak yang luas terhadap upaya penataan regulasi yang ada, termasuk regulasi yang ada di daerah dalam kaitannya dengan penanaman modal.

    Kami mengharapkan pemerintah daerah Bukittinggi melakukan berbagai terobosan dalam pelayanan perizinan untuk penanaman modal, bahkan dengan memberikan
    fasilitas penanaman modal berupa insentif dan kemudahan jika diperlukan. Sehingga sumber daya yang potensial di daerah dapat dieksplorasi secara maksimal yang selanjutnya dapat bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi.

    Akhirnya Fraksi Karya Kebangsaan DPRD Kota Bukittinggi menyetujui 3 ( Tiga ) RANPERDA yang kita Paripurnakan hari ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi dan untuk selanjutnya dimasukkan dalam lembaran
    daerah kota Bukittinggi.

    Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Kota Bukittinggi tentang APBD TA 2025

     

    Transparansi dan Akuntabilitas

    Meningkatkan transparansi dalam anggaran pengelolaan akan membantu membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah kota harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta memberikan laporan yang jelas mengenai penggunaan dana publik.

    Akhir kata, Fraksi PKS ikut bersama-sama berkomitmen untuk mendukung penyusunan Raperda  APBD Tahun 2025 yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memperhatikan masalah-masalah yang ada dalam perencanaan dan tata kelola keuangan, kami berharap raperda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

    Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat Kota Bukittinggi terhadap Ranperda TA 2025

    Selanjutnya menyangkut RANPERDA Penanaman Modal kami memberikan catatan dan saran untuk mewujudkan Bukittinggi Gemilang yang berkelanjutan sebagai berikut:
    1. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menarik investor, baik domestik maupun asing dengan memberikan kepastian hukum dan 
    transparansi dalam proses investasi.
    2. Mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam, manusia,  
    dan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta menyerap tenaga kerja local melalui investasi yang baik.
    3. Memastikan investasi yang masuk sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah dengan mengarahkan penanaman modal ke 
    sektor-sektor prioritas yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
    4. Meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak, retribusi, dan kontribusi lainnya dari aktivitas investasi dengan mendorong kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan.
    5. Memastikan investasi secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup dengan memberikan perlindungan kepada 
    usaha kecil dan menengah agar tetap kompetitif di tengah iklim nvestasi saat ini.
    6. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peluang kerja, dan akses terhadap layanan publik yang lebih baik dengan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam memanfaatkan peluang ekonomi yang diciptakan oleh investasi.

    Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi terhadap beberapa Ranperda ini, demi mewujudkan Kota Bukittinggi yang Gemilang, Berkeadilan dan Berbudaya, dengan mengucapakan Bismillahirrahmanirrahiim, memohon keridhaan Allah SWT, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bukittinggi dapat menyetujui sekaligus Mengusulkan Ranperda ini untuk dapat dijadikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi yang nantinya.


    Pendapat Akhir Fraksi Partai Gerindra DPRD kota Bukittinggi Terhadap Ranperda TA 2025

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, maka prinsip kebijakan dari peraturan daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan guna menjamin terpenuhinya hak-hak setiap Perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kualitas hidup Perempuan, anak dan kualitas keluarga.
    Kami mengharapkan raperda ini dapat menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan dan anak, selain itu Perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan.

    Salah satu tujuan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal adalah untuk mewujudkan salah satu fungsi utama Pemerintah dalam mengatur investasi yakni menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada para investor.

    Kami mengharapkan melalui Raperda ini diharapakan agar setiap investasi yang ada dalam wilayah Kota Bukittinggi mampu memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata melalui penciptaan lapangan kerja serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi ini kami sampaikan, Selanjutnya dengan berserah diri kepada Allah SWT, kami menerima dan menyetujui ke-3(tiga) Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.


    Pendapat  Akhir Fraksi PPP PAN DPRD Kota Bukittinggi Terhadap Ranperda TA 2025


    Upaya peningkatan penanaman modal harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Salah satunya dalam bentuk investasi yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi daerah. Kita berharap ke depannya dalam rangka meningkatkan pengembangan sumber daya manusia lokal dalam mendukung investasi yang masuk. dengan program pelatihan keterampilan dan pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar.

    Selanjutnya kami juga berharap ada pengaturan yang jelas tentang pengelolaan izin usaha, khususnya terkait dengan perizinan yang mudah dan transparan, agar tidak ada birokrasi yang menghambat masuknya investasi.
    Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi PPP – PAN terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Penanaman Modal ini kami sampaikan. 

    Selanjutnya dengan berserah diri kepada Allah SWT seraya membaca “Bismillahirrahmanirrahim”, kami Fraksi PPP-PAN menyetujui dan menerima ketiga Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda dengan penempatannya pada Lembaran Daerah dan diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. 

    Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, hantaran rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan.

    "Kami sangat mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD
    2025 ini. Harapan kita APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Semoga APBD 2025, menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh bidang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan
    masyarakat, " ujar Marfendi.

    Terkait ranperda penanaman modal yang menjadi pengganti dari perda nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir undang-undang cipta kerja.

    Untuk ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Wawako mengungkapkan peran perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.

    Selanjutnya terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

    "Sementara itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan penyusunan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025, berarti pemerintahan Kota Bukittinggi telah berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2025.

    Agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Bukittinggi yang telah disepakati, merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang pemerintahan daerah dan DPRD kota Bukittinggi, " ucap Marfendi. (LS).

    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Erman Safar: Menunggu Ketetapan KPU yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2025
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

    Ikuti Kami